Barru, Sulsel – reaksipress.com – Kurang lebih setahun lamanya pro-kontra pembangunan Rel Kereta Api (RKA) Trans Sulawesi yang melintasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Capoe di Kelurahan Kiru-Kiru, Kecamatan Soppeng Riaja, akhirnya ratusan makam tersebut tetap dilakukan penggusuran.
Pihak Satker dari Dirjen Perkeretaapian sementara melakukan relokasi atau menggusur kuburan-kuburan tersebut.
Lurah Kiru-Kiru, Mardin Mangkana mengatakan, sampai hari Sabtu, 2 Februari 2019 sudah 116 makam yang dibongkar dan dipindahkan ke lokasi yang baru.
“Dari 809 makam yang ada ditempat itu, hanya sebagian yang di relokasi atau sekitar kurang lebih 370 sampai 400 makam saja,” kata Mardin, Minggu (3/2).

Menurut Mardin, relokasi makam tersebut sudah disetujui oleh seluruh ahli waris.
Dulu, masyarakat atau para ahli waris makam memang menolak relokasi dengan melakukan unjuk rasa yang didampingi Mahasiswa dari Makassar di Kantor Bupati Barru, Sulawesi Selatan, ujar Mardin.
“Tapi setelah dilakukan sosialisasi dan koordinasi, semua ahli waris makam setuju untuk di relokasi. Pihak Satker telah membeli lahan pengganti seharga 700 juta dan menyiapkan biaya ganti rugi sebesar 1,5 juta per makam,” jelas Mardin.

Dilanjutkan Mardin, karena ahli waris mempercayakan sepenuhnya relokasi makam kepada Satker, maka biaya ganti rugi per makam digunakan untuk menggaji para pekerja penggali kubur.
Berbeda dengan keterangan ahli waris almarhum Dume Paddi, Habli Raja asal Kabupaten Maros belum pernah di undang oleh pihak pemerintah setempat maupun Satker Perkeretaapian untuk musyawarah terkait relokasi makam itu.
“Kami tidak pernah diberitahu, apalagi di undang sosialisasi dan musyawarah rencana pemindahan makam. Hanya saja ada kabar bahwa makam nenek kami juga akan di relokasi, maka kami datang ke Barru dan menyaksikan pembongkaran kuburan tersebut,” ungkap Habli.
Sebenarnya kami kecewa karena tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi relokasi makam ini, tapi apa boleh buat sudah terlanjur dilaksanakan pihak Satker dan Pemerintah, tambanya.
Reporter : Rauf
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.