Maros – reaksipress.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-74 Tahun 2020, Satuan Lalulintas Polres Maros berencana membagikan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis kepada warga Maros.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Lalulintas Polres Maros, AKP. Amaliah Normadiah, SH. S.IK.,
“Tapi ada syaratnya. Ini hanya bagi masyarakat yang lahir pada Tanggal 1 Juli dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).” katanya.
selain itu syarat lain untuk mendapatkan SIM C gratis baik pembuatan baru maupun perpanjangan, si pemohon minimal berusia 17 belas tahun pada tanggal 1 Juli 2020, dan mengikuti prosedur penerbitan SIM.
Program pemberian SIM C gratis kepada warga dilakukan pada Tanggal 26 Juni 2020 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat.
“Khusus di Polres Maros, disediakan 50 lembar SIM gratis untuk kategori perpanjangan dan 50 lembar untuk pembuatan baru.” lanjut AKP. Amaliah.
Namun dalam pelaksanaanya, AKP. Normalia menghimbau kepada etiap pemohon yang akan melakukan pengurusan SIM di Polres Maros untuk tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Kami berharap kepada para pemohon, yang akan mengurus SIM untuk selalu mempedomani protokol kesehatan Covid-19 diantaranya memakai masker dengan tujuan agar kita dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona.” pungkasnya.
Laporan : Guntur Rafsanjani
Editor : MR