Maros – reaksipress.com – Sebanyak 46 mobil angkutan material tambang galian C, terjaring dalam operasi yustisi penegakan Perda Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pengunaan jalan umum di Kabupaten Mmaros.
Operasi gabungan dalam penertiban Perda tersebut melibatkan beberapa unsur dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, serta personil daru TNI-Polri
Pelaksaanan operasi dilaksanakan selama 2 hari, terhitung mulai Rabu 03 November 2020 sampai hari Kamis, 4 November 2020.
Plt. Sekretaris Satpol PP Maros, Drs. Muh. Sauqi mengatakan kegiatan operasi ini digelar sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 102 Tahun 2016, tentang pengunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan hasil usaha lainnya yang memuat melebihi kapasitas muatan.
“Sebanyak 46 mobil angkutan kami jaring, karena kedapatan mengangkut melebihi kapasitas muatan seperti bak angkutan yang ditambahi kayu.” Kata Syauqi
Lebih lanjut Muh. Syauqi mengatakan Sebagaimana didalam aturan Perda di pasal 5 Ayat (3); huruf (c ), bahwa berat kendaraan yang diperbolehkan menggunakan jalan kabupaten adalah kendaraan dengan berat Sumbu maksimal 8 (delapan) Ton.
“Untuk tindak pengemudi angkutan pelanggar muatan yang kami jaring dalam operasi ini. Pihaknya tidak langsung menyita kendaraan angkutan. Melainkan kami berikan teguran dalam bentuk surat pernyataan, tanda tangan sikap untuk tidak mengulanginya.” Paparnya.
Jika pengemudi mobil angkutan mengulangi kesalahannya maka mobil angkutan itu kami sita dan akan di proses sesuai aturan yang berlaku.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.