Maros.Sulsel – reaksipress.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros, melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di bibir jalan poros Maros-Pangkep, depan pasar sentral Maros (pasar lama) Rabu, (27/05/2020)
Kepala Fungsional Pol PP, Ihlas menjelaskan bahwa “Kemarin memang sudah ada kesepakatan dengan pedagang bahwa setelah lebaran tidak ada lagi yang berjualan di bibir jalan apa lagi sampai menutup drainase” jelasnya saat ditemui wartawan reaksipress.com di kantornya.
“kami tadi bergerak atas perintah Ibu Kasat, sebelum dilakukan penertiban. Memang kita sudah mengarahkan pedagang kaki lima tersebut untuk berjualan di Pasar Tramo tapi mereka tidak mematuhi” Imbuhnya.
Menurut Ihlas, pedagang kaki lima yang rata-rata menjual buah tidak memiliki surat legal dan juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman.
Laporan : Guntur
Editor : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.