Sulbar – reaksipress.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu dibantu Unit Resmob Polsek Palu Barat, berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Jalan Trans Sulawesi.
Tersangka B (41 th), warga Kelurahan Donggala, H (24 th) beralamat Palu dan MA (31th) warga Desa Doda, Pasangkayu ditangkap di Jalan Wr. Supratman dan Jalan Jamur Kotamadya Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (09/7/2020), malam.
Ketiganya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/98/VII/ 2020/SPKT/Res Matra, tanggal 02 Juli 2020 tentang pencurian yang terjadi di Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP. Pandu Arief Setiawan, S.H, S.IK., mengatakan dari hasil interogasi mereka mengakui melakukan pencurian dengan cara membongkar mobil bekas kecelakaan yang terparkir di pinggir jalan dan lalu menjualnya di bengkel mobil di Kota Palu.
“Dari tangan Pelaku, Kami menyita barang bukti berupa tanki bahan bakar, as block, jok kursi, radiator, lampu depan, kotak hitam (ECU), kotak warna biru isi kunci – kunci.” Papar Kasar Reskrim.
Saat Ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasangkayu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pencarian barang bukti lainnya.
Editor : MR