Kepedulian ummat terhadap perkembangan syiar Islam terus terjaga, terlihat karena masih banyaknya komponen ummat yang peduli pada ketersediaan mushaf Al-Qur’an. Disadari, hingga saat ini kebutuhan Al-Qur’an sebagai sarana dakwah masih sangat tinggi, banyak yang membutuhkan.
Hal tersebut dapat terlihat beberapa hari yang lalu, melalui komunitas Sahabat Alumni SMPN 09 Medan menyalurkan 47 Al-Qur’an kepada pesantren Tahfidz binaan BMH di Medan Polonia. (25/12).
Penyerahan Mushaf Al-Qur’an tersebut oleh Syamsir Pandapotan Pohan, SH kepada Abdullah Sa’id Ridho selaku Mudir Tahfidz bertempat di beranda Masjid.
“Al-Qur’an ini bersumber dari para alumni. Hal ini sebagai bentuk kontribusi kami kepada generasi muda agar kedepannya bisa lebih baik lagi, terkhusus untuk para santri penghafal Qur’an. Karena dengan adanya Al-Qur’an yang bagus, mereka semakin semangat dalam menghafal. Kami pun setiap Jum’at juga berbagi Makanan siap saji dan sembako kepada dhuafa. Insya Allah kerjasama dengan BMH ini akan terus kita jalin”, tutur Syamsir Pandapotan Pohan, SH, selaku ketua Alumni.
Ditambahkan oleh Bang Syamsir,, sebelumnya kami lakukan survei, kepada siapa kami berikan Qur’an ini, dari beberapa pesantren yang dikunjungi, sepertinya kurang tepat. Sehingga dari beberapa informasi yang kami dapat, BMH memiliki banyak pesantren binaan dan santrinya semua berasrama. Dengan itu akhirnya kami salurkan kemari. Kedepan kita terus sinergi” urai Bang Syamsir dengan jelas.
Dengan banyaknya jaringan pesantren yang di miliki oleh BMH, secara nasional sekitar 620 pesantren dan di Sumatera Utara ada 31 Pesantren dan Rumah Qur’an, maka sangat wajar bila menjadikan BMH sebagai mitra bapak ibu dalam menyalurkan Al-Qur’an dan kepedulian lainnya.
“Terimakasih kepada Sahabat Alumni SMPN 09 Medan yang menjadikan BMH sebagai mitra dengan menyalurkan Qur’an pesantren binaan kami”, tutup Lukman BAMS, ketua BMH Perwakilan Sumut mengakhiri.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.