MAROS,SULSEL – REAKSIPRESS.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Tanralili yang dipimpin oleh Ipda Erwin.D. S. Sos. mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanralili, Maros.
Kanit Reskrim Polsek Tanralili, Ipda Erwin.D.,S. Sos. menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut berawal setelah adanya laporan Korban, Dg. Sarro, warga Dusun Billa, Desa Damai, Kecamantan Tanralili dengan Nomor :LPB/27/VI/2020/Polres Maros/Polsek Tanralili,Tanggal 15 Juni 2020.
Berdasarkan keterangan, korban mengaku mengalami aksi curat pada dirinya. yang waktu itu, korban memperbaiki AC rumahnya dengan mengunakan jasa tukang servies AC.
“Dalam aksi curat ini, korban mengalami kehilangan barang yaitu sebuah telepon genggam yang saat itu ia taruh diatas meja,” ungkapnya.
Dari keterangan korban ini, kami melakukan lidik dan dari hasil lidik diketahui pelaku berada di Jln. Sejahtera, Lingkungan Kassi Polong, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale.
Setelah dilakukan interogasi pelaku pun mengakui perbuatannya. dari hasil introgasi, pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan hal yang sama namun kejadiannya itu, ia lakukan ditempat berbeda-beda, diantaranya :
1. Jln Manrimisi sekitar bulan juni 1(Hp Samsung Galaxy dan Jam tangan)
2. Dusun Abekkae, Kecamatan Tanralili sekitar bulan Juni ( Hp vivo V9)
3. Jln Sejahtera Rumah Mas Bimo, Bulan April (Hp Nokia Express Music)
4. Tumalia Rumah Hamzah, Bulan April ( Hp Nokia 1100 dan Jam Tangan Swiss Army)
5.Pamlek rumah Baso Lili, Bulan Mei (Hp Iphone 5, Esia dan Hp Hammer)
6.Tebbange Maros Baru, Bulan Juni (Nokia E63 dan Jam tangan imo)
7.Perumahaan Wesabbe depan mesjid, Bulan April ( Nokia Warna Hitam dan Jam tangan digital).
8.Bandara Lama, Bulan Mei (Samsung S9).
9.Regency Maros, Bulan April (Iphone S5).
10.Regency Maros, Bulan April (Nokia Warna Hitam).
Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu, 1 Buah Samsung J1 warna biru toska, 1 Buah Nokia 1100, 1 Buah Hp Esia, 1 Buah Hp Hammer, 1 Buah Nokia E63, 1 Buah Samsung S9, 1 Buah Iphone 5S, 1 Buah Jam Tangan IMO, dan 1 Buah Jam Tangan Digital.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Tanralili untuk proses Hukum lebih lanjut, Tutup Kanit Reskrim Polres Tanralili.
Editor : Muhammad Alislami Ramadhan