Maros.Sulsel – reaksipress.com – Personil Unit Reskrim Polsek Lau berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Ahad (17/05/2020) di Jalan Andi Mauraga, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkep, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Penangkapan terhadap ke dua pelaku masing-masing, Lelaki berinisial AN (26) warga Kelurahaan Bajubodoa, Kecamatan Turikale, Maros dan IY warga Kampung Malewang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro Pangkep, dilakukan setelah dilaporkan membegal HP pada 13 Mei 2020 Lalu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku merampas Handphone milik korban yang hendak melaksanakan sholat subuh sambil mengancam menggunakan celurit .
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah Kabupaten Pangkep dan masih melakukan hal yang sama terhadap salah satu warga lain yang mereka temui.
Usai ditangkap kedua pelaku kemudian dibawa ke Maros untuk menunjukkan Tempat kejadian Perkara, namun berusaha melawan dan hendak melarikan diri.
Personil Reskrim Polsek Lau kemudian memberikan tembakan peringatan kepada kedua pelaku namun tidak dihiraukan. Polisi akhirnya melumpuhkan pelaku dengan tembakan terarah dan terukur.
Usai mendapat perawatan di RSUD Salewangan Maros, kedua pelaku kemudian digiring ke Kantor Polsek Lau beserta barang bukti berupa HP hasil rampasan, senjata tajam celurit dan satu unit motor yang digunakan kedua pelaku saat beraksi, untuk pengembangan kasus lebih lanjut.