Opini – reaksipress.com – Dalam Pembukaan Undang – Undang dasar 1945 selain mencerdaskan kehidupan bangsa kedilan adalah tujuan utama dari terbentuknya tatanan hidup yang baik di masyarakat .
Sebagai langkah menuju masyarakat yang berkeadilan sosial maka tidak terlepas dari fungsi dan peran semua lini khususnya hukum dalam masyarakat itu sendiri.
Secara sosiologi hukum merupakan himpunan kaidah – kaidah dari segala tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
Hal ini disebabkan oleh karena hukum bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat akan ketertiban dan berfungsi sebagai pedoman dalam bertingkah laku , selain itu hukum juga berfungsi sebagai alat pengendali sosial.
Peran kulktur atau budaya hukum terhadap bekerjanya hukum ini berarti menyangkut bagaimana cara pembinaan kesadaran terhadap hukum. Masalah pembinaan kesadaran hukum erat kaitannya dengan beberapa faktor khususnya sikap para pelaksana hukum itu sendiri yang mana penegak hukum memiliki peran yang sangat penting dalam membina dan menumbuhkan kesadaran dalam masyarakat.
Kesadaran hukum dalam konteks ini berarti kesadaran untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum dan berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan antara peraturan hukum dengan tingkah laku anggota masyarakat, Lawrence M Friedman
menyebutkan sebagai bahagian dari kultur hukum.
Meskipun dalam faktualnya muncul peraturan baru atau unsur- unsur dalam peraturan hukum, tetap saja msayarakat kita sebenarnya adalah pemegang ( adressat) berpola tingkah laku sesuai kesadaran hukumnya sendiri.,hal ini berarti apa yang menjadi cita – cita pembuat undang- undang belum terwujud.
Ada beberapa variabel indikator atau penyebab sulitnya hukum terlaksana dengan baik menurut Friedman sbb ;
1). Apakah norma nya telah disampaikan ( sosialisi Produk hukum)
2).Apakah sesuai dengan tujuan yang diterapkan ( sinkronisasi produk hukum)
3). Apakah pemegang peran digerakkan oleh motivasi yang menyimpang ( faktor motivasi)
Teori dari Friedman diatas dikenal sebagai teori penyimpangan
yang menjelaskan bahwa para pemegang peran dapat memiliki motivasi baik yang berkehendak maupun yang tidak berkehendak untuk menyesuaikan diri dengan norma. sementara itu pemegang peran juga dapat memiliki tingkah laku yang memungkinkan berperilaku komform maupun tidak .
Jika dilihat dengan seksama dari teori tersebut terjadinya ketidak cocokan antara peranan yang diharapkan oleh norma dengan tingkah laku yang hyata dari masyarakat hukum tidak lagi berfungsi sebagai sarana untuk membentuk pola tingkah laku yang bertujuan membentuk pola masyarakat yang dicita – citakan.
Seharusnya fungsi hukum digunakan sebagai sarana untuk melahirkan social enginering tidak didukung oleh kehidupan sosial dimana hukum diterapkan membutuhkan tingkat kesadaran yang tinggi.
Faktanya, masih disebabkan oleh faktor inkonsitensi dalam pelaksanaannya dan dengan demikian maka pembinaan masyarakat dengan tujuan menumbuhkan kesadaran akan fungsi hukum hendaknya berorientasi pada usaha memasyarakatkan nilai – nilai yang selain didasari peraturan hukum patut memperhatikan pola komunikasi hukum agar isi peraturan tersebut dapat diketahui oleh masyarakat luas sebagai sasaran dari peratutan hukum itu sendiri.
________
Yusmiwati S.H