Maros.Sulsel – reaksipress.com – Seorang pemuda warga Dusun Mangempang, Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros diamankan Unit Resintel Polsek Tanralili.
Pemuda berinisial MG, (24) diringkus oleh satuan unit resintel Polsek Tanralili yang dipimpin oleh Aipda Saenuddin, SH., Minggu, (26/04/2020) Pukul 22.00 wita.
berdasarkan laporan polisi LPB / 16 / IV/ 2020 / Polres Maros/Polsek Tanralili, dengan kasus pencurian dengan kekerasan.
Dari keterangan korban bernama Herlina, kejadian pencurian disertai kekerasan terhadap dirinya, terjadi pada Jumat tanggal 24 April 2020 pukul 10.30 Wita, di Perumahan Racita Dusun Bira-Bira Desa Kurusumange.
Korban menjelaskan bahwa pada saat kejadian pelaku tiba – tiba datang dan langsung membuka pintu rumah kemudian mencekik leher korban sambil mengancam dengan parang sembari meminta barang korban untuk diserahkan.
Karena merasa takut, ia kemudian menyerahkan Handphone miliknya yang sementara dipegangnya setelah itu pelaku pun langsung melarikan diri menuju bqgian belakang rumah korban.
Berdasarkan keterangan korban, satuan Unit Resintel Polsek Tanralili bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan dari hasil penyelidikan di ketahui pelaku tersebut berada di Dusun Kassi-Kassi, Kecamatan Tanralili, Maros.
Usai diringkus, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa satu unit Handphone dan senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku melakukan kejahatan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Tanralili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan : Isla