Hasil Rapat bersama dengan Perwakilan Pelaku Usaha/ wisata kuliner PTB dengan Dinas Pariwisata, Camat Turikale ,lurah Pettuadae dan dilanjutkan dengan RDP di DPRD Kab. Maros, menuai hasil sebagai berikut :
1. Pada dasarnya DPRD menyetujui pembukaan kembali Kawasan Wisata Kuliner PTB sepanjang mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Tim Gugus Covid.
2. Ketika PTB dibuka Kembali, Aturan -aturan yg harus ditaati sebagai berikut
– semua pedagang yg berjualan di kawasan tersebut wajib memakai masker dan kaos tangan.
– Semua pedagang menyiapkan air bersih dan sabun cuci tangan bagi pengunjung .
– Pedagang yang berjualan Minuman/cafe hanya di perbolehkan menyiapkan meja 5 buah dan permeja hanya 3 kursi serta mengatur jarak mejanya sesuai protokol kesehatan dan bagi penjual makanan untuk mengurangi kuota kursinya.
– sebagai catatan aturan tersebut diatas sebagai bahan evaluasi jika selama pelaksanaanya ada pedagang yg tdk mematuhi aturan tersebut maka pihak pengelola akan mencabut ijin menjualnya.
– selama PTB beroperasi akan diawasi langsung oleh Satpol PP , Tim Pengelola PTB dan Tim Kecamatan/Kelurahan setempat.