Maros – reaksipress.com – Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan Dua tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Daya, Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.IK., Senin (13/07/2020) mengatakan pendalaman kasus yang dilakukan penyidik menetapkan AHI dan AN setelah adanya bukti-bukti permulaan.
“Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara,”jelas Kabid Humas.
Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.IK., menyatakan keduanya ditetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini memasuki tahap Perampungan Berkas Perkara.
Kabid Humas Polda menambahkan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 kuhp dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara.
Sebelumnya, penyidikan beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin salah satu Anggota DPRD Makassar terus bergulir di Mapolrestabes Makassar.
Kasus tersebut bermula saat salah satu Anggota DPRD Makassar bersama keluarga pasien datang dan mengambil pasien Alm. Chaidir Rasyid dan meminta untuk tidak dilakukan pemakaman dengan Protokol Covid-19.
Meski telah dilarang dan diberikan edukasi oleh pihak RSUD Daya, namun diabaikan oleh keluarga pasien, dan salah seorang anggota DPRD sebagai penjamin mengatakan telah berkomunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar, Dr. Ardin Sani, M.Kes, yang mengizinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut.
Editor : MR