Maros – reaksipress.com – Tim Jatanras Polres Maros dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Jusman Mattu berhasil membekuk tersangka pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor), Ahad (12/07/2020), sekitar pukul 03.00 Wita di Kota Makassar.
Indar Dewa alias Dewa (18) Pelaku curanmor merupakan warga Desa Tukamaseang kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, ditangkap di Kota Makassar oleh tim Jatanras Polres Maros setelah melakukan pencurian sepeda motor pada akhir bulan juni 2020.
Setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor dengan Nomor Plat DD 4830 TW, pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Makassar,namun setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Tim Jatanras, Pelaku akhirnya berhasil diringkus bersama barang buktinya.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatannya.” kata Aiptu Jusman Mattu.
Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Desa Tukamaseang setelah melihat sepeda motor tersebut ditinggalkan dengan kunci kontak masih berada di sepeda motor.
Kasubbag Humas Polres Kompol Ribi menambahkan “saat ini tersangka sudah kami amankan beserta barang buktinya, yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya.
Kasubbag Humas juga menghimbau Masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari kejadian serupa terjadi.
Editor : MR