Bantaeng – reaksipress.com – Personil Polres Bantaeng berhasil mengungkap praktek prostitusi online yang menggunakan modus penggunaan aplikasi tertentu.
Hal ini terjadi setelah Polisi menangkap Dua Mucikari dan Satu wanita penjaja seks komersial (PSK) disalah satu hotel di Bantaeng.
Kapolres Bantaeng, AKBP. Rachmat Sumekar saat press release di Mapolres Bantaeng, Kamis (01/04/ 2021) mengungkapkan bahwa Dua mucikari masing-masing berinisial AA (26) dan S (26).
“Jadi kemarin kita amankan dua pelaku mucikari, di salah satu hotel yang ada di Bantaeng. Modusnya mereka menggunakan aplikasi, dan salah satu pelaku menawarkan diri sendiri,” jelas Rachmat kepada wartawan.
Lebih lanjut Kapolres Bantaeng mengatakan para terduga pelaku berhasil diamankan setelah Personil Polisi berpura-pura bertransaksi ingin menggunakan jasa PSK tersebut.
“Saat deal dan akan menyerahkan perempuan yang dimaksud Anggota kemudian menangkap Dua mucikari tersebut berikut satu perempuan yang ada di dalam kamar hotel.” Beber Kapolres.
Dalam press release, Kapolres mengungkapkan bahwa kedua mucikari menawarkan harga 1,9 Juta persatu kali transaksi kepada para pelanggan.
Kapolres juga membeberkan bahwa para mucikari tersebut beroperasi di tiga kabupaten yakni Bulukumba, Bantaneg dan Jeneponto.
“Ketiganya telah ditahan dan akan disangkakan dengan pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.” Pungkas Kapolres.