Lainnya

    Polisi dan Dishub Maros Cegah Pemudik di Perbatasan

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Maros – reaksipress.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Perhubungan bekerjasama dengan unsur kepolisian telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Artinya, warga dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut guna meminimalisasi penularan Covid-19.

    Pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

    Pada periode tersebut, warga masih diperbolehkan untuk keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.

    Sementara itu, selama periode larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak. Anggota Kepolisian juga akan menyekat ruas jalan lintas Kabupaten.

    Kepada awak media, Kabag Ops Polres Maros, Kompol Jasardi mengatakan bahwa sebanyak empat posko penyekatan yang dijaga anggota dari Kepolisian Polres Maros. Dua di antaranya Pos Mallawa diperbatasan Maros-Bone serta Pos Bontoa perbatasan Maros-Pangkep.

    “Sebanyak empat titik kini telah dijaga dengan ketat, kalaupun ada pemudik yang melanggarnya kami secara tegas akan berikan sanksi” beber Kabag OPS Polres Maros.

    Sekedar diketahui, kemarin telah dilakukan apel gelar pasukan operasi di halaman MaPolres Maros yang dipimpin Bupati Maros, H.A.S Chaidir Syam dan diikuti Kapolres maros AKBP Musa Tampubolon, Ketua DPRD Kabupaten Maros Andi Patarai Amir, Dandim 1422 Maros Letkol Inf Budi Rahman, Kepala Kejaksaan Negeri Maros Joko Budi Darmawan, serta instansi-instansi terkait dan tamu undangan.

    Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.

    Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama priode larangan mudik 2021:

    • Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

    • Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

    • Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

    Paling Sering Dibicarakan  PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada 2024

    Aturan SIKM

    Pemerintah juga mengatur kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi warga yang ingin melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak pada masa larangan mudik 2021.

    Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan. Adapun SKIM ini ditandatangani oleh:

    Pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri
    Pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta
    Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum

    “Sosialisasi larangan mudik sudah berjalan dari tanggal 1-5 Mei 2021. Tanggal 6 hari ini baru penyekatan,” tambah Kompol Jasardi.

    Penyekatan tersebut tidak hanya berlaku untuk pemudik dengan kendaraan pribadi. Saat ini polisi tengah berkoordinasi dengan dinas perhubungan dalam menindak pemudik yang masih ingin menyalahi himbauan larangan mudik.

    Sementara itu, M. Ferdiansyah, Pelaksana Tugas (PLT Dishub Pemkab Maros) menambahkan bahwa ia akan terus mengupayakan agar masyarakat tak menggampangkan persoalan ini.

    “Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak mudik. Jika kedapatan akan diarahkan untuk balik arah,” ujar dia.

    Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan seperti bekerja, kata dia, bisa menunjukkan surat keterangan hasil Tesweb Covid-19, surat keterangan Rapid Antigen atau surat bahwa yang bersangkutan telah divaksin.

    “Hal itu dimaksudkan agar kiranya masyarakat yang ingin mudik memiliki imunitas yang cukup, terlebih penyekatan yang kami lakukan bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19” imbuh PLT Dishub Pemkab Maros. (Gtr)

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada 2024

    Desk Pilkada PKB Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) 2024...

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...

    Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

    Gowa - Reaksipress.com - Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa,...

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...

    Mengenal Definisi Digital Agency Dan Layanan Yang Diberikan

    Apa Itu Digital Agency ? Simak Penjelasannya Disini

    Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023

    Reaksipress.com — Maros — Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal...