Jeneponto – reaksipress.com – Merasa dirugikan sebab sumur usaha miliknya dicemari oleh limbah industri, Kawali, warga Desa Punagayya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya menggugat PT. PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto.
Kawali bersama keluarganya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto Rabu (06/08/2020) didampingi Kuasa Hukum DR. Muhammad Nur, S.H.,M.H., Djaya Jumain, SKM.,S.H., dan Herman Nompo, S.H., yang tergabung dalam Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR. Muhammad Nur, S.H., M.H & Associates yang berkantor di Citra Land Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar.
Kuasa Hukum Kawali dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR. Muhammad Nur, S.H., M.H & Associates telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan hari ini Jumat 07/08/2020 Nomor pokok Perkara telah terbit pada sistim dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp.
Kuasa Hukum Kawali telah menyiapkan materi gugatan dan bukti lapangan serta administrasi untuk berhadapan dengan PT .PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto di Pengadilan Negeri Jeneponto.
“PT. PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto telah merugikan Kawali dimana sumur usaha yang selama ini di garap Kawali tidak lagi di fungsikan karena adanya pencemaran dan merugikan Kawali hingga milyaran rupiah,” tegasnya.
“Gagalnya mediasi yang dibangun selama ini menjadi alasan proses hukum dilanjutkan dengan gugatan,” tutup Muhammad Nur.
Editor : MR