Artikel.Sosial – reaksipress.com – Di masa darurat kesehatan akibat Pandemi Covid-19 seperti saat ini, 28 Petani kawasan Karst Kampung Salomatti tidak bisa Stay At Home sebagaimana himbauan Pemerintah. Para petani ini harus mengambil resiko kesehatan menghadapi gugatan seorang Oknum Tuan Tanah yang disinyalir dibekingi oknum Pengusaha, yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Maros pada tahun 2019 lalu.
Semua demi mempertahan lahan-lahan garapan mereka, yang selama turun temurun menjadi sumber penghidupan sebagai seorang petani pangan. Mereka setiap minggu menghadap ke Pengadilan Negeri Maros, selama berbulan-bulan di masa Pandemi. Hingga dijadwalkan besok, Rabu, 20 Mei 2020, Pengadilan Negeri Maros akan membacakan putusan perkara.
Nasib, lahan-lahan garapan mereka yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarga hingga menyuplai pasokan pangan masyarakat lainnya, akan diketuk di meja hijau.
Para petani Salomatti yang hidup ditengah gugusan gunung-gunung Karts ini, telah menggarap lahan-lahan mereka sejak tahun 1960-an, dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah secara hukum, seperti Surat Hak Milik, Akta Jual Beli dll. Dalam sidang pemeriksaan setempat, pihak penggugat bersama kuasa hukumnya tidak mampu menunjukan batas-batas objek sengketa. Selain itu, surat buku besar tanah dan peta blok tanah yang ditunjukkan oleh Penggugat tidak sesuai dengan asli.
Gugatan para penggugat terkesan mengada-ngada. Di dalam Objek Sengketa, terdapat beberapa pihak yang ikut menguasai tanah objek sengketa namun tidak digugat dalam perkara ini dengan alasan bahwa mereka memiliki alas hak berupa sertifikat Hak Milik (SHM). Kalau memang Penggugat mengaku memiliki tanah objek sengketa berdasarkan bukti yang dimiliki, seharusnya semua ikut digugat.
Wilayah ini juga pernah menjadi salah satu target dari operasi pertambang Karst. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, bahwa salah perusahan semen besar dari luar, pada tahun 2012 pernah mengajukan izin pertambangan di wilayah Karst ini. Namun warga setempat menolak kehadiran perusahaan tersebut. Kampung Salomatti ini memang memiliki potensi Karst yang cukup besar, sepanjang sisi kanan dan kiri perkampungan merupakan gunung-gunung Karts yang menjadi penyimpan sumber air warga.
Penolakan Para Petani Pangan ini berhasil, sehingga kampung Salomatti dan sekitarnya, gagal dikelola perusahaan tambang. Belum lama menikmati ketenangan atas ancaman perusahaan tambang raksasa itu, mereka kemudian dihadapkan kembali dengan gugatan atas lahan-lahan garapannya pada tahun 2019.
Dalam situasi Pandemi Covid-19 yang membatasi ruang gerak, mari kita memberikan dukungan serta doa kepada 28 petani yang terancam kehilangan lahan miliknya.