Artikel.Sosial- reaksipress.com -Tentang bagaimana persetujuan masyarakat di arahkan bahkan direkayasa oleh media informasi, ini sebuah arus dunia yang dikendalikan, ungkap tokoh filsafata analitik Noam Chomsky.
Perihal positif Media semisal tayangan tivi, diskusi juga serangkaian dialog tampaknya melibatkan publik secara intensif. Masyarakat bahkan (terkadang) turut mengembangkan cerita dalam penyaksian tersebut.
Kausalitas era kontemporer ini mengindikasikan teknologi informasi menjadi salah satu instrumen terbuka dan mendapatkan perhatian dari publik. Ketika masyarakat lebih tertarik untuk menyorot laku artis juga perilaku-perilaku korupsi yang menyeruak ke publik seperti operasi tangkap tangan, dan sebagainya. Namun hal itu, tidak mengurangi kenyataan bahwa masyarakat sudah merasakan efektivitas keterbukaan media dalam menyorot persekusi korupsi.
Laporan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Oktober 2018 lalu (Sekira ini benar), mengindikasikan bahwa upaya berantas korupsi selama empat tahun ini dirasakan oleh masyarakat. di berbagai bidang menurun dari tahun ke tahun
Kausalitas menarik dalam idiom korupsi sekarang ini hidup di zaman baru. Zaman di mana teknologi menjadi sangat masif dan intensif digunakan dalam berbagai kehidupan masyarakat.maka “Melawan korupsi di zaman canggih ini juga harus dilakukan dengan canggih,“
Korupsi sistemik sudah mengakar dalam tatanan kerja birokrasi, mengindahkan kebijakan semisal satu peta dan data untuk mendukung terprangkapnya pelaku secara gamblang, mungkin..?.
pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Renald Kasali, menekankan bagaimana teknologi informasi membuat disrupsi yang sebelumnya tidak terbayangkan.
“Dengan teknologi informasi, saat ini tuyul pun terdisrupsi. Semakin sulit mencuri uang,” demikian papar Rhenald. , akan tetapi ini harus diikuti dengan reformasi lembaga politik dan lembaga legislatif.
Hal yang terus mengiang bahwa ” pelaku korupsi tidak mungkin lagi mencuri uang dengan cara-cara lama”, maka berbenahlah….. _ Tulis Sang Baco
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.