Maros.Sulsel – reaksipress.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maros, membeberkan prasyarat pengidap gangguan jiwa untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tahun akan datang. Jumat (23/11/2018).
Hal itu, disampaikan oleh salah satu komisioner KPUD Maros Mujaddid, saat diwawancarai bahwa para pengidap gangguan jiwa akan dimasukkan dalam perubahan DPT-HP2 yang tengah dalam tahap proses pendataan.
“Syarat mereka menjadi pemilih adalah mereka mendapatkan keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan tidak menderita gangguan jiwa permanen,” katanya.
Mujaddid melanjutkan bahwa syarat lainnya adalah pengidap gangguan jiwa harus cukup umur dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik yang berlaku.
“Penderita harua memiliki surat keterangan dari dokter gangguan jiwa bahwa penyakit yang dideritanya tidak permanen dan memiliki e-KTP,” tutupnya.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.