Sulsel – reaksipress.com – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. brahim Tompo menggelar Press Release kasus penghinaan dan pengancaman terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara , Selasa (07/07/2020) di Mapolda Sulsel.
Kabid Humas yang didampingi Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Agung Widyanarko, menjelaskan anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap personil Toraja Utara tersebut di Jalan Palopo, Kecamatan Rante Pao, Kabupaten Toraja Utara pada Selasa, (07 /07/2020 ) pagi
“Pelaku adalah seorang wiraswasta berinisial AS ( 32) merupakan warga Jalan Palopo No. 86 Kecamatan Rante Pao , Toraja Utara. ” jelas Kabid Humas
Kabid Humas menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka, dimulai saat Tim Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara Senin (06 /07/2020 ). Esoknya, Selasa, (07 /07/2020 ) pagi, Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan di rumahnya dan bersama barang bukti lalu dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut
Kombes Pol Ibrahim Tompo menceritakan kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap personil Toraja Utara tersebut.
“Saat itu anggota Polres Toraja Utara mendatangi TKP Judi Sabung Ayam di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu, namun Tersangka AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang di lokasi termasuk beberapa Polisi serta mengancam mengatakan “ Kuewako Totemo “(saya lawan kamu sekarang), Tidak hanya itu, tersangka pelaku juga melakukan penghinaan kepada pejabat negara atau /Polisi dengan mengatakan kata-kata kotor berulang kali terhadap aparat,” ungkap Ibrahim
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah Flash Disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing, tersangka pelaku diancam Pasal 207 dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara
Editor : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.