Makassar – reaksipress.com – Kasus perkara perdata tanah dan rumah seluas 271 M2 yang terletak di jalan P.Tandeang / A.R.Hakim Blok G Nomor 6 Kelurahan Ujung Pandang Baru , Kecamatan Tallo Kota Makassar terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi penggugat dan tergugat pada Rabu (19/08/2020)
Kasus perkara perdata Nomor 130/Pdt.G/2020 sudah masuk pada sidang agenda kesimpulan namun penggugat Nasaruddin Tappo, S.H., M.H., belum memperlihatkan akte jual beli (AJB) sehingga transaksi jual beli dianggap kabur, Ujar Kuasa Hukum Tergugat , peri Herianto, S.H.
Tergugat Bachtiar Barisallang yang juga sepupu penggugat terus berjuang bersama dengan Kuasa Hukumnya dari Law Firm DR. Muhammad Nur, S.H., M.H & Associates yang berkantor di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar.
Bachtiar Barisallang yang sehari-hari berprofesi sebagai jurnalis di media online berharap keadilan berpihak kepadanya karena selama ini obyek sengketa telah ia tempati bertahun-tahun bersama keluarganya.
Editor : MR