Jakarta.Nasional- reaksipress.com -Kabar gembira buat bagi para Honorer diseluruh Indonesia pasalnya Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sudah resmi diterbitkan.
Hal teresebut untuk menjaga komitmen perwujudan sistem merit dalam birokrasi pemerintah Indonesia. Pembuatan PP ini Berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terdiri dari dua, yakni pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan ini diungkapkan oleh Presiden RI Joko Widodo aat memberikan sambutan pada puncak Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-73 di Stadion Pakansari Bogor, Sabtu (1/12/2018). PP ini sekaligus menjadi payung hukum penyelesain masalah honorer K2 (kategori dua) dan non kategori usia di atas 35 tahun.
“PP Manajemen PPPK sudah ditetapkan. Bagaimana mekanisme perekrutannya akan dibahas lagi. Saya akan membahas masalah perekrutan guru honorer menjadi PPPK ini dengan Ketum PB PGRI pekan depan,” kata Presiden Joko Widodo.
Jokowi menyebutkan, saat ini pemerintah sudah merekrut guru CPNS sebanyak 112 ribu. Sedangkan untuk rekrutmen guru honorer harus disesuaikan dengan dana APBN dan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya perhatikan masalah guru tapi semua harus ikuti aturan. Saya akan ajak ketum PB PGRI untuk membahas ini,” ujarnya.
Sementara Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengungkapkan, mekanisme PPPK akan dibuat lebih mudah untuk guru honorer di atas usia 35 tahun. Salah satu kemudahannya adalah tesnya hanya sekali sepanjang mereka mengabdi.
“Saya akan membahas ini nanti dan akan meminta agar mekanismenya dibuat lebih mudah. Intinya PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang. Yang usia di bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS sedangkan di atas 35 menjadi PPPK,” tandasnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, yang mengatakan, Pemerintah memberikan solusi–bagi tenaga honorer yang tidak lolos tes CPNS atau tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS–dengan membuat RPP PPPK dan proses rekrutmentnya akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai.”
Bahkan, menurutnya, meskipun tenaga honorer tersebut tetap gagal menjadi ASN melalui jalur P3K, ia tetap akan bekerja di instansi awal dengan penyesuaian upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.