Maros.Sulsel- reaksipress.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros, menggelar rapat bersama Pedagang Pasar rRakyat Barandasi, di Kantor Satpol PP dan Damkar Maros, di Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Rapat yang dilaksanakan pada Selasa (19/05/2020) juga dihadiri Camat Lau, A. Rais Noval, S.E., Danramil 01-1422/Lau, Mayor Arh. Yuliansyah, Kapolsek Lau, AKP. Sulaiman, dan Kabid Perdagangan Dinas Kopumdag mewakili Kadis Kopumdag Maros, Sudarmin, SE., M.Si.
Rapat yang dipimpin Kasatpol PP dan Damkar Maros,
Hj. Ida Rahmy Chalid, S.Sos., M.Si, dilaksanakan untuk mencari jalan keluar atas kisruh penempatan pedagang di Pasar Rakyat Barandasi Maros.
Beberapa pedagang merasa keberatan dengan penempatan posisi kios/lapak mereka dan meminta untuk kembali ke posisi semula sebelum pasar di renovasi. Sementara pedagang lain menginginkan agar posisi Kios/lapak berdasarkan penataan dan penomoran yang baru.
Menanggapi hal tersebut Kasatpol PP dan Damkar beserta peserta rapat yang lain mengambil kesimpulan bahwa akan dilakukan pendataan ulang terhadap pedagang lama dan pengaturan penempatan akan dilakukan berdasarkan peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2018.
Sementara, Danramil 01-1422/Lau, Mayor Arh. Yuliansyah, mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak bertindak anarkis dan mencari jalan keluar secara baik-baik.
“Jika bertindak anarkis maka para pedagang akan berhadapan dengan kami dan personil Polsek Lau karena kami bertugas untuk menjaga situasi dan kondisi tetap aman dan terkendali.” katanya.
Rapat akhirnya ditutup dengan kesepakatan bahwa pengaturan penempatan pegangan dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati tentang pengelolaan pasar Kecamatan milik pemerintah daerah, namun sebelum penandatanganan kesepakatan, 5 pedagang meninggalkan ruang rapat.
Laporan : MR