Nasional – reaksipress.com – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS, turut menyoroti pasal maut yang ada di rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Salah satu yang menjadi kekhawatiran Fernando ialah pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang rencanannya akan dimasukkan kembali ke RKHUP.
“Takut disalahgunakan pemerintah untuk memasung pihak-pihak oposisinya,” kata Fernando seperti yang dilansir GenPI.co pada Sabtu (12/6).
Fernando mengatakan, negara seharusnya membuat UU yang bisa melindungi rakyatnya sendiri.
Namun, yang terjadi justru aturan yang akan dibuat ini lebih mementingkan para pejabat tinggi negara.
Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly menilai pasal penghinaan presiden itu perlu dimasukkan kembali ke RKUHP, Sebab menurutnya demokrasi di Indonesia harus selalu dijaga agar tidak terlalu liberal.
Yasonna beralasan, kebebasan berpendapat harus tetap dibatasi agar tidak menimbulkan anarki.
Menurutnya, pasal penghinaan presiden ini memiliki delik aduan.
Dia menjamin, adanya pasal ini tidak akan mengurangi hak masyarakat untuk mengkritik presiden.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.