Makassar – reaksipress.com – Mulai hari Sabtu (20/06/2020) Pemerintah Kota Makassar menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19 secara tegas terhadap warga.
Hal ini karena semakin tingginya kasus baru covid-19 di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar. Sulawesi Selatan bahkan menempati posisi teratas melampaui DKI Jakarta.
“Jika ada warga yang ditemukan berulangkali tidak menggunakan masker maka KTP dan administrasi kependudukannya bisa dibekukan.” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud, Jum’at (19/06/2020) saat dikonfirmasi media.
Iman menjelaskan bahwa personil Satpol PP akan turun melakukan patroli untuk mencari warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun.
“Ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.” lanjutnya.
Petugas Satpol PP juga akan diterjunkan untuk melakukan razia di tempat-tempat usaha untuk memastikan pihak pengelola menjalankan aturan protokol kesehatan dengan baik, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan menerapkan social Distancing .
“Pengusaha yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi dari yang ringan sampai sanksi pencabutan izin usahanya, tergantung kadar pelanggarannya,” kata Iman.
Sebelumnya, Pejabat Walikota Makassar, Prof. Yusran Yusuf telah menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan Perwali mulai Sabtu.
“Warga yang melanggar akan kami kenakan sanksi, paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” jelas Yusran Yusuf, Kamis (18/06/2020).
Yusran Yusuf juga menyampaikan pihaknya telah membentuk Inspektur Covid-19 yang terdiri dari petugas gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan SKPD Pemkot Makassar.
“Mereka ini akan berpatroli di pusat keramaian seperti Mall dan pusat keramaian untuk mensosialisasikan sekaligus menegakkan aturan-aturan protokol kesehatan .” tegas Yusran Yusuf
Editor : MR