Makassar – reaksipress.com – Kota Makassar sebagai episentrum penyebaran Pandemi Covid-19 di Sulawesi Selatan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini setelah Pj. Walikota Makassar, Rudy Jamaluddin mengeluarkan Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 yang akan berlaku efektif pada 11 Juli 2020. Sebelumnya diagendakan 9 Juli 2020.
Dalam Perwali tersebut setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.
Namun dari Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020, ada beberapa kategori warga yang boleh masuk ke Makassar tanpa Surat Bebas Covid-19.
Beberapa yang mendapat pengecualian tersebut adalah ASN dan TNI/POLRI serta buruh dan Karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar
Pedagang yang berdagang di kota Makassar, Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA yang bekerja di Kota Makassar, Pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar
Juga Orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar dan beberapa kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat.
Namun demikian beberapa syarat juga harus mereka penuhi seperti ASN, TNI/POLRI, dan karyawan swasta wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.
Sedangkan buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa asal daerah bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
Sementara penduduk yang berdomisili di kawasan Mamminasatta wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di kawasan tersebut.
Bagi para pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar harus menunjukkan kartu peserta tes/ pendaftaran kepada petugas
Editor : MR