Lainnya

    MUI Maros Gelar Muzakarah di Simbang

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Maros.sulsel – reaksipress.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maros, menggelar kegiatan Muzakarah atau bertukar fikiran di aula pertemuan kantor Camat Simbang, Maros. Kamis (6/12/2018).

    Pada kegiatan yang bertemakan menapaktilasi sejarah peradaban Islam, dihadiri oleh Ketua umum MUI Maros H. Syamsul Khalid, Kapolres Maros AKBP Yohanes Richard Andrians, Camat Simbang H. Sahureng, Sekertaris Camat Bantimurung A. Sarifuddin, Ketua FKUB Maros DR. H. Nasaruddin Rasyid, Ketua MUI kecamatan Bantimurung dan Simbang Ustad. Muh. Zain dan ustad H. Latif Kulle, Para tokoh Agama se-Kecamatan Bantimurung dan Simbang serta undangan sebanyak seratusan orang.

    Narasumber pertama Muh. Alwi Assegaff menyampaikan bhw Sebelum angama Islam masuk ke Maros, agama yang dipeluk oleh orang tua terdahulu adalah agama hindu budha. Sehingga, Kebiasaan dari agama budha ada yang perlu di lestarikan dan ada yang harus di tinggalkan yaitu yg bertentangan dengan keyakinan agama islam.

    Sedangkan, Aris Basri Karaeng lewa menyampaikan bahwa
    Sampai saat ini belum ada sarjana budaya sehingga berbicara masalah budaya harus berhati-hati karena perlu pemahaman yang baik dan benar karena merupakan semua kebiasaan yang tidak bertentangan dengan aturan dan agama sedangkan adat berarti seseorang harus dapat memanusiakan orang lain.

    Sementara itu, Andi Manan menyampaikan bahwa
    Adat istiadat atau budaya bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika adat istiadat tersebut tidak bertentangan dengan syariat islam sehingga perlu dipilah dan diperbaiki adat atau budaya yang bertentangan dengan islam dan juga bisa dimengerti makna dari adat budaya tersebut.

    Dalam sambutannya Kapolres Maros AKBP Yohanes Richard Andrians, mengatakan bahwa semoga apa yang menjadi pemaparan dari pada narasumber bisa difahami dengan jelas dan diimplementasikan dalam lingkungannya.

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...

    Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

    Gowa - Reaksipress.com - Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa,...

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...

    Mengenal Definisi Digital Agency Dan Layanan Yang Diberikan

    Apa Itu Digital Agency ? Simak Penjelasannya Disini

    Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023

    Reaksipress.com — Maros — Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal...

    Samsat Maros Update Perubahan Jadwal Pelayanan Perpanjangan Pajak STNK Selama Ramadhan

    Reaksipress.com — Maros — Unit Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Pemkab Maros) terus...