Maros – reaksipress.com – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Maros telah melaporkan PT. Amanah Syariah Reskyta. pada Juli lalu tentang penipuan perumahan murah berbasis syari’ah yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang terletak di jalan Poros Kariango, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Sementara itu, Ketua MPC PP Maros Alridho Ramadhan. Menegaskan bahwa ia sangat kecewa dengan tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Maros dikarenakan hingga menjelang pergantian tahun belum mengeluarkan hasil penyelidikan.
User PT. Amanah Syariah Reskyta merasa tertipu, usai menyetor uang muka atau down payment (DP) sebanyak Rp. 5 juta, namun hingga saat ini, rumah yang dijanjikan tak kunjung rampung, sehingga melaporkan hal tersebut kepada Ormas Pemuda Pancasila guna meneruskannnya ke Polres Maros.
Ketua MPC PP Maros Alridho Ramadhan menilai bahwa Polres Maros lambat menangani kasus ini. Ia mengatakan bahwa “sudah seharusnya laporan yang kami ajukan sejak juli lalu tentang penipuan perumahan berbasis syari’ah itu ditindaklanjuti, namun hingga saat ini polres maros sama sekali belum memberi perkembangan laporan kasus tersebut” bebernya. (18/12/2020)
Lanjut Alridho Ramadhan, ia meminta dengan tegas agar kasus penipuan ini di nomor satukan atau didahulukan.
“Kasihan masyarakat sudah hampir 2 tahun menunggu harapan dan sampai saat ini masih dibuat dilema, seandainya jumlah yang kecil tidak menjadi persoalan, tapi ini sebanyak 3 miliar. Tentu itu bukan jumlah yang kecil dan peran pihak kepolisian sangat dibutuhkan sebagai pengayom masyarakat” lanjutnya
MPC Pemuda Pancasila Maros juga mendesak Polres Maros agar kiranya serius melakukan langkah penyelidikan kepada para tersangka dan rencananya jika dalam waktu dekat ini tuntutan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti maka MPC PP Maros akan kembali melakukan unjuk rasa untuk kali kedua di Mapolres Maros.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.