Maros – reaksipress.com – Gedung Workshop Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Maros yang ada di Jalan DR. Sam Ratulangi, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Rabu (15/7/2020) disegel oleh ahli waris pemilik lahan.
Penyegelan oleh Andi Ahmad Maskur selaku ahli waris sah bersama Majelis Pemimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Maros dilakukan karena beberapa upaya mediasi gagal dilakukan padahal tanah tersebut telah digunakan 20 tahun lebih.
Andi Ahmad Maskur mengaku telah berkali-kali meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah Maros untuk mengosongkan lahan tersebut, namun tidak ditanggapi dengan baik
Sementara, Wakil Ketua MPC PP Maros, Aqsha Arsyad menjelaskan bahwa pihaknya melakukan langkah itu tersebut bukan tanpa alasan.
“Kami mendampingi ahli waris sah pemilik tanah yang diatasnya berdiri workshoop DLH, dan kami sudah menempuh beberapa jalur persuasif tetapi tidak ditanggapi oleh pihak Dinas,” jelasnya
Menurut Aqsha, Ahli waris bahkan telah melakukan upaya mediasi dengan menghadirkan pihak Pemerintah Provinsi terkait legalitas kepemilikan ahli waris.
“Kami terus menunggu, apakah masih ada upaya negosiasi dari pihak terkait, dan sampai saat ini tidak ada respons sama sekali dari Pemda. Kami tidak langsung menyegel tanpa melakukan itikad baik tetapi respon yang kami dapatkan tidak ada, sehingga kami terpaksa melakukan cara ini.” kata Aksa.
Bahkan MPC Pemuda Pancaila Maros dan Ahli waris berani menantang Dinas BLH dan Pemda Maros untuk menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
“Coba kita duduk bersama dan masing-masing pihak memperlihatkan surat sah kepemilikan atas lahan tersebut,” tantang Aksa.
Diketahui, Pemda Maros telah meminjam dan memakai lahan tersebut dengan status peminjaman dari Pemerintah Provinsi Sulsel.
Sementara keluarga ahli waris menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikembalikan kepada mereka setelah memperlihatkan alat bukti kepemilikan lahan kepada Pemprov Sulsel.
Editor : MR