Makassar – reaksipress.com – Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan dua pemuda masing-masing Ummang (21), warga Jalan dan Tio (21), alamat Jl. Sultan Alauddin, Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pencurian, Sabtu (18/7/2020), berdasarkan aduan masyarakat di Polsek Tamalate nomor : Aduan/675/VII/2020/Sek.Tamalate/Polrestabes Makassar,
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui Kamis, tanggal 16 Juli 2020 sekitar Pukul 02.00 WITA, berdasarkan hasil penyelidikan anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pencurian berada di Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 tersangka, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.
Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti dan masih mendalami kasus tersebut guna menemukan barang bukti dari hasil curian.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S. IK., M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Lima lokasi yang berbeda di Kota Makassar.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Editor : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.