Maros -reaksipress.com – Menanggapi soal penahanan truck pengangkut material rel kereta api yang dilakukan pada hari Kamis 14 Oktober 2021 oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Maros.
Penahanan mobil pengangkut material itu merupakan langkah awal Bupati Maros setelah pelaksanaan RDP di kantor Bupati pada Sabtu lalu yg antara masyarakat Kelurahan Pallantikang dan Kelurahan Bajubodoa.
Itu adalah salah satu point yang telah disepakati pemerintah dengan masyarakat. Yaitu aturan mengenai jam operasional, batas muatan dan kecepatan kendaraan yang mengangkut material.
Masyarakat sangat mengapresiasi langkah awal Bapak Bupati Maros beserta para stake holder yang telah membantu demi kelancaran pembangunan rel kereta api dan kenyamanan masyarakat khususnya di Kecamatan Maros Baru.
Muhammad afdal salah seorang pemuda dan perwakilan masyarakat mengatakan sangat apresiasi kinerja bupati tanpa adanya dampak bagi warga sekitar.
“Kita berharap kedepannya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh supir truck yang melintas, agar masyarakat disekitar juga merasa lebih nyaman, kemudian tak ada lagi masyarakat yang makan debu.” Tutup Muhammad Afdal.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.