Maros.Sulsel- reaksipress.com – Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Sorot Indonesia mengirimkan surat pelaporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada Kamis (14/05/ 2020)
Kepala Biro LSM Sorot Indonesia Kabupaten Maros, Ismar, SH., meminta Kejaksaan Negeri Maros untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya pembagian BLT Dana Desa tidak dilaksanakan dengan baik.
Ismar mengatakan bahwa dalam pembagian BLT ada masyarakat yang terdaftar namun tidak diberikan haknya selaku penerima bantuan dan adapula penerima bantuan yang semestinya menerima 600 ribu, hanya menerima bantuan 300 ribu rupiah.
“Untuk itu kami dari LSM Sorot Indonesia menghimbau kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Maros untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa dan Badan Pengawas Desa (BPD) tersebut.” kata Ismar, SH.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan, SH., MH., mengatakan bahwa surat pelaporan LSM Sorot Indonesia sudah terima dan akan diproses, sembari mengumpulkan bukti-bukti.
“Ini merupakan warning bagi pemerintah dan perangkat desa juga oknum-oknum yang ingin menyalahgunakan bantuan di tengah pandemik Covid-19. Itu sudah sangat keterlaluan dimana seharusnya masyarakat harus di bantu malah disengsarakan.” Kata Dhevid
Dhevid Setiawan berjanji bahwa Kejari akan menindak tegas dan akan memberikan ancaman hukuman yang berat bila ada oknum dari pemerintah atau perangkat desa yang bermain-main dengan bantuan pemerintah terkait Pandemi Covid-19.