Maros.Sulsel – reaksipress.com – Badan Pertanahan Nasional menggelar pertemuan di ruang pertemuan Butta Salewangang Kantor BPN Maros, Jalan Dr. Ratulangi, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.
Pertemuan yang dilaksanakan pada Ribu (24/07/2019) merupakan pertemuan pra musyawarah pengadaan tanah pembangunan jalur rel kereta api Makassar-Pare pare.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala BPN Maros, Arman Hasanuddin, ST, MM., Tim TP4D Kejati Sulsel dan beberapa pimpinan Kecamatan.
Dalam pra musyawarah tersebut disepakati beberapa poin yaitu;
1. Kegiatan pengukuran dan pengumpulan data yuridis untuk pengadaan tanah jalur kereta api Makassar – Pare Pare dilaksanakan di enam Kecamatan antara lain, Kecamatan Marusu, Mandai, Turikale, Maros Baru, Lau dan Bontoa.
2. Pelaksanaan pengadaan tanah jalur kereta api Makassar – Pare-Pare tahap III telah melewati beberapa tahap yaitu pengukuran (data fisik, pemberkasan (data yuridis), pengumuman, ferivikasi dan penilaian.
3. Untuk giat pengukuran telah diperoleh luas hasil pengukuran yaitu 96,13 Ha, belum termasuk Kelurahan Hasanuddin dengan jumlah bidang keseluruhan 919 bidang.
4. Adapun hasil dari Satgas A dan B sebagai berikut :
– Kecamatan Bontoa dengan jumlah Desa sebanyak 2 Desa, jumlah 160 bidang tanah.
– Kecamatan Lau dengan jumlah Kelurahan sebanyak 3 kelurahan, jumlah 351 bidang tanah.
– Kecamatan Turikale dengan jumlah Kelurahan sebanyak 1 kelurahan, jumlah 11 bidang tanah.
– Kecamatan Maros Baru dengan jumlah Kelurahan sebanyak 3 kelurahan, jumlah 196 bidang tanah.
– Kecamatan Marusu dengan jumlah Desa sebanyak 2 Desa, jumlah 201 bidang tanah.
– Total keseluruhan 5 Kecamatan, 11 Kelurahan / Desa sebanyak 919 bidang tanah.
5. Dari bidang tanah yang telah diukur dan di data tersebut dan telah diumumkan selama 14 hari serta diversifikasi kemudian diserahkan kepada KJPP untuk dilakukan penilaian dengan hasil sebagai berikut :
– Sebanyak 11 Desa / Kelurahan total 846 bidang tanah telah dinilai 861 dan belum dinilai (karena belum ada status tanah) sebanyak 165 bidang tanah.
– Dari 681 bidang tanah yang memiliki nilai terdapat bidang tanah yang diminta untuk di revisi karena ada kekeliruan dalam pencamtuman status hak dan jumlah tanaman.
6. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini terdapat beberapa permasalahan antara lain :
– Terdapat beberapa sempadan sungai.
– Fasum / fasos perumahan.
– Perkuburan umum, belum ada data kejelasan para ahli waris perkuburan umum.
– Status no name dan tidak ada status tanah.
– Keberatan terhadap daftar nominatif setelah nilai diterima oleh P2T.
– Potensi ketidak puasan masyarakat terhadap hasil penilaian.
– Teknis Musyawarah yang efektif dan tidak rentan permasalahan.
Kegiatan yang berakhir sekitar pukul 13.50 Wita. tersebut juga menyepakati jadwal pertemuan musyawarah ganti rugi ditiap-tiap kecamatan dengan menghadirkan warga pemilik lahan.
Laporan : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.