Maros.Sulsel – Reaksipress.com – Tim 1 Operasi Antik Lipu 2019 Polres Maros yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Irvan Arfandi, SH. bersama Kaur Bin Ops, Iptu Doris Hadiana, S.Sos,MH., pada Selasa (16/07/2019) berhasil mengamankan terduga penyalahguna Narkotika.
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika diringkus aparat kepolisian sari Resnarkoba Polres Maros di depan BTN. Nusa idaman, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Penangkapan yang dilakukan pada pukul 00.10 Wita. berawal saat petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku pria berinisil MDP alias Yoko alias Taran (20) yang merupakan Target Operasi Antik Lipu 2019, di TKP.
Dalam penangkapan MDP, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa empat Sachet plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 2,37 gram.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku yang juga warga BTN Nusa Idaman Maros, mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang Lelaki yang berinisial MF alias Pajo (22).
Tim Operasional Resnarkoba Maros kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku ke-dua, MF di rumahnya di Dusun Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika bersama barang bukti kemudian digelandang ke ruang Resnarkoba di Mako Polres Maros untuk penyidikan lebih lanjut.
Laporan : MR