Lainnya

    KPUD Maros Gelar Sosialisasi Pemilu 2019 Berbasis Perempuan

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Maros.Sulsel – reaksipress.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros melakukan sosialisasi Pemilu 2019 berbasis perempuan, Kamis (20/12/2018). Sosialisasi ini digelar di aula kantor Kelurahan Soreang Kecamatan Lau Kabupaten Maros.

    Sosialisasi ini disampaikan oleh Komisioner KPU Maros, Umar dan Melani. Dihadiri Lurah Soreang, Arham Rizkiawan bersama Seklur Soreang, Ilham Halimsyah, Ketua PPS Soreang, Indra Yudistira, Panwas Soreang, Rusman, Ketua Karang Taruna Soreang, Syawir, para Ketua RW dan RT, juga PPK Lau dan PPS se Lau.

    Sosialisasi diikuti tidak kurang dari 50 orang warga, yang terdiri dari ibu rumah tangga, kelompok remaja putri, kader PKK dan Posyandu.

    Komisioner KPU Maros, Melani mengemukakan, Pemilu 2019 adalah pemilu yang berbeda dengan sebelumnya, sebab merupakan Pemilu yang pertama kali yang dilakukan serentak atau bersamaan antara Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

    “Karena itu pihak KPU dan penyelenggara Pemilu sampai ke tingkat desa dan kelurahan perlu banyak melakukan sosialisasi,” ujarnya.

    Sementara Komisioner KPU Maros, Umar menyampaikan, dalam Pemilu 2019, ada lima surat suara yang harus dicoblos pemilih, yakni untuk memilih Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kabupaten Maros, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden.

    “Lima surat suara tersebut memiliki sampul warna berbeda, untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berwarna hitam atau abu-abu. Surat suara pemilihan anggota DPR RI berwarna kuning. Surat suara pemilihan DPD RI berwarna merah, surat suara DPRD Provinsi Sulsel berwarna biru dan surat suara DPRD Kabupaten Maros berwarna hijau,” ujarnya.

    Sedangkan surat suara yang ada menampilkan foto, yakni surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan DPD RI.

    Paling Sering Dibicarakan  Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Dalam sesi diskusi peserta sempat menanyakan, aturan tentang pendataan pemilih dari kalangan orang dengan gangguan jiwa. Komisioner KPU Maros, menjawab bahwa yang dimaksud bukan orang gila yang berkeliran di jalan, tetapi warga yang memiliki keterbelakangan mental, gangguan jiwa ringan atau stres yang saat pemilu masih bisa menggunakan hak pilihnya.

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...

    Mengenal Definisi Digital Agency Dan Layanan Yang Diberikan

    Apa Itu Digital Agency ? Simak Penjelasannya Disini

    Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023

    Reaksipress.com — Maros — Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal...

    Samsat Maros Update Perubahan Jadwal Pelayanan Perpanjangan Pajak STNK Selama Ramadhan

    Reaksipress.com — Maros — Unit Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Pemkab Maros) terus...

    SPNF SKB Ujung Pandang Gelar Agenda Sosialisasi Pendidikan Kesetaraan Inklusif dan Disabilitas 

    Reaksipress.com — Maros — Dinas Pendidikan Kota Makassar melalui UPT SPNF SKB Ujung Pandang...

    KONI dan KORMI Ambil Bagian, Organisasi Selam Maros Resmi Dilantik Hari Ini, Cikal Bakal Olahraga Rekreasi!

    Reaksipress.com — Maros — Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI Pengcab Maros) menggelar agenda...