Jakarta.Nasional – reaksipress.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta pada para stakeholder baik dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, aktif memantau dan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis.
Menurut Hasyim, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa ASN berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, namun Bawaslu juga menegaskan agar para ASN untuk tidak mengikuti kampanye salah satu pasangan calon.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, para Aparatur Sipil Negara diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap partai politik atau kepentingan politik tertentu.
ASN menurut Hasyim, memperlihatkan kecenderungan mendukung pasangan calon saja dilarang. Apalagi sampai ikut terlibat.
“Jadi dalam kontestasi persaingan politik dalam Pemilu menurut saya sebaiknya menghindarkan diri dalam kecenderungan. Jangankan menyampaikan dukungan, kecenderungan saja itu mestinya tidak boleh,” tegasnya.