Jakarta.Nasional – reaksipress.com – Komisioner KPU Ilham Saputra membantah tudingan kubu paslon 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno yang menyebut penetapan hasil suara Pemilu pada Selasa (21/5) dini hari dilakukan secara diam-diam apalagi sampai disebut senyap.
“Tidak benar (senyap), bahkan saksi Gerindra Dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekap,” kata Ilham saat dikonfirmasi, Selasa (21/5).
Ilham menjelaskan, dasar waktu penetapan hasil rekapitulasi suara nasional adalah Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 413 tentang Pemilu. “Disebutkan, KPU dapat menetapkan hasil pemilu secara nasional paling maksimal 35 hari setelah pemungutan,” katanya
Batas maksimal waktu 35 hari yang ditetapkan UU jatuh pada 22 Mei. Artinya, apabila penetapan dilakukan sebelum tanggal 22, menurut Ilham hal itu tetap sah.
“Ketentuan UU paling lambat 35 Hari. Jatuhnya tanggal 22 mei. Tapi karena rekap provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan malam tadi,” jelasnya
Penetapan yang dilakukan dini hari tadi, lanjut Ilham, tidak ada kejanggalan. Apalagi semua saksi hadir. “Tidak ada yang janggal,” ucapnya
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.