Maros.Sulsel – reaksipress.com – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Irvan Arfandi, bersama KBO Sat Narkoba, IPTU Doris Hadiana. S. Sos, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, pada Kamis (23/05/2019).
Penangkapan terhadap terduga pelaku. Ali Akbar Alias Bare'(24) warga Lingkungan Gantarang, Kelurahan Cempaniga, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, berawal dari laporan warga, yang menyebutkan adanya kegiatan transaksi narkoba di wilayah Camba.
Mendapat laporan warga yang menyebutkan ada transaksi narkoba, satuan Resnarkoba bersama Sat Narkoba Polres Maros kemudian terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap terduga pelaku beserta barang bukti.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP berupa dua sachet yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat +/- 0,37 gram, satu rangkaian alat isap sabu (bong),tiga sachet kosong, satu) buah pembungkus rokok Magnum Mild warna biru, satu unit handphone merk samsung dan uang sebanyak Rp. 150.000, serta satu lembar tissue warna putih, juga satu buah korek gas.
Berdasarkan hasil interogasi diketahui terduga pelaku Ali Akbar Alias Bare’ memperoleh barang tersebut dari seorang lelaki berinisial FM yang tinggal di daerah Camba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satuan Resnarkoba Polres Maros untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Laporan : MR