Maros – reaksipress.com – Ketua Panitia Kegiatan Pra Sertifikat Redistiribusi Tanah Desa Lekopancing menanggapi pemberitaan di media reaksipress.com beberapa waktu lalu terkait tudingan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum dalam kegiatan Pra Sertifikat Redistiribusi Tanah program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Maros.
Melalui Whatsapp, Amiruddin selaku Ketua Panitia Kegiatan menghubungi redaktur reaksipress.com, menyampaikan bahwa apa yang dikatakan oleh salah satu Pengurus HPPMI Komisariat Tanralili tidak benar karena panitia tidak pernah meminta dana tambahan kepada warga penerima manfaat.
“Adapun dana sebesar 400 ribu rupiah itu adalah kesepakatan para warga sendiri. Karena selisih dari biaya yang ditetapkan dalam SKB tiga menteri sebesar 150 ribu, itu digunakan untuk komsumsi warga yang ikut membantu dalam kegiatan pengukuran dan pemasangan patok tapi tidak terdaftar sebagai panitia,” jelas Amiruddin.
“Jadi bukan kesepakatan antara kami dengan warga tapi antar warga penerima manfaat sendiri yang disepakati dalam musyawarah desa yang dihadiri oleh Panita Rendis 2019, BPD, Kepala Dusun, Ketua RT dan warga penerima manfaat sendiri.” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa apa dikemukakan oleh pengurus HPPMI Komisariat Tanralili adalah kegiatan tahap I, yang nilai kontribusinya sebesar 500 ribu.
“Kalau tahap 1 memang 500 yang dilaksanakan pada tahun 2019 dan itu sudah selesai. Sekarang proses yang berjalan ini tahap 2.” lanjutnya.
Sementara Ketua Bidang Hubungan Masyarakat HPPMI Maros Komisariat Tanralili, Akmal G yang dihubungi terpisah membenarkan bahwa data yang mereka dapatkan adalah PTSL Tahap I yang dilaksanakan pada 2019 lalu.
“Kami ada bukti kuitansi pembayaran dari salah satu warga. Jadi ini bukan hoaks seperti yang dikatakan oleh salah satu oknum di media sosial. Selain bukti kuitansi kami juga punya saksi bahwa mereka bayar 500 ribu per sertifikat.” Paparnya.
Sementara salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh wartawan media reaksipress.com mengaku membayar 500 ribu,
“Jadi satu sertifikat itu 500 ribu kalau dua sertifikat bayar satu juta.” Katanya sembari memperlihatkan bukti kuitansi pembayaran yang dilakukannya.
Menanggapi keinginan HPPMI Komisariat Tanralili yang ingin melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD Maros warga ini juga sepakat.
Editor : MR