Sulsel – reaksipress.com -Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sulawesi Selatan, H. Azhar Arsyad, SH., menganggap pencabutan subsidi BBM bersubsidi oleh pemerintah bertentangan dengan amanat Undang-undang Dasar
Azhar menilai pencabutan subsidi BBM sangat bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Tindakan ini jelas bertentangan UUD pasal 33 ayat 2,” kata Anggota DPRD Sulsel itu, Selasa (30/8/2022).
Pasal 33 ayat 2 kata Azhar, menegaskan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ia menilai pencabutan subsidi BBM ini bermakna menjauhkan negara dari rakyat.
Sehingga, bertentangan dengan prinsip negara hadir untuk rakyat sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi
“Jika subsidi ini dicabut akan memperpanjang penderitaan rakyat,” tandasnya.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.