Makassar – reaksipress.com – Pembacaan Tuntutan pada tiga terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone batal digelar, Kamis (11/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini, yang juga merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bone, Andi Kurniawati berdalih penundaan pembacaan tuntutan tersebut dikarenakan dua terdakwa sakit, sehingga pembacaan tuntutan terpaksa harus ditunda.
Andi Kurniawatu lebih lanjut mengatakan sidang memang sempat digelar, namun hakim menunda setelah pengacara terdakwa mengajukan bukti keterangan sakit dari dua terdakwa, masing-masing adalah Mantan Kepala Bidang Paud Disdik Bone, Sulastri serta seorang staf Bidang Paud bernama Iksan.
“Pengacaranya memang membawa bukti keterangan sakit, makanya pembacaan tuntutan tidak mungkin dilakukan karena terdakwa tidak hadir,” jelasnya.
Meski demikian Kasipidsus Kejari Bone tersebut mengatakan tuntutan akan tetap digelar pekan depan. Hakim kata Dia hanya menunda sidang selama satu pekan, sehingga jika kondisi terdakwa belum pulih, terdakwa dapat diwakili oleh para pengacara masing-masing.
Secara Terpisah Ketua DPP Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI), Mastan, SH., saat dihubungi via Handphone berpendapat, bahwa penundaan tersebut memang boleh dilakukan kalau salah satu para pihak dalam hal ini Terdakwa sakit dan itu juga merupakan kewenangan Majelis Hakim tapi yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai itu hanya dilakukan untuk memperlambat waktu tuntutan saja.
“Seperti yang dikatakan JPU bahwa minggu depan tetap dibacakan walaupun Saksi tersebut masih sakit, maka dari itu kami berharap agar supaya tuntutan minggu depan semaksimal mungkin karena kasus korupsi tidak bisa disamakan dengan kasus tindak pidana biasa (Umum) karena kejahatan korupsi telah dikategorikan sebagai extraordinary crime, apalagi kalau Saksi-saksi yang dihadirkan sudah mengarah bahwa Terdakwa memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.” papar Mastan
Menurut Mastan, apabila fakta persidangan telah membuktikan dengan jelas bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi maka harus dituntut seberat-beratnya supaya ada efek jera bagi pelaku kejahatan luar biasa.
Editor : MR