Lainnya

    Kena Pajak Retribusi, Masuk Rammang Rammang Tidak Lagi Gratis!

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Maros.Sulsel – reaksipress.com – Gugusan karst dan sejuta pesona objek wisata Rammang-Rammang, telah memikat mata dan hati para wisatawan lokal hingga mancanegara. Hal itu dilihat dari volume kunjungan setiap akhir pekan dan pada waktu-waktu libur.

    Untuk sampai ke objek-objek wisata tersebut, para pelancong harus menempuh jarak sekitar 20 kilo meter atau 30 menit dari kota Maros, dengan menggunakan roda empat maupun roda dua.

    Mengingat wisatawan terus mengalami peningkatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros pun berinisiatif untuk memassifkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum diarea wisata tersebut. Dalam pengembangan pembangunan infrastruktur ini, Pemkab akan mengenakan pajak retribusi kepada setiap wisatawan yang datang.

    Untuk tahap awal, Disbudpar Maros akan mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 untuk membangun jalan setapak sepanjang 600 meter di kawasan wisata yang terletak di Desa Salenrang Kecamatan Bontoa itu.

    Kepala Disbudpar Maros, Muh Ferdiansyah mengatakan, pihaknya akan terus berbenah meningkatkan minat wisatawan lokal maupun asing untuk datang ke Maros.

    “Rammang Rammang akan dijadikan lokasi wisata yang lebih nyaman dan aman,” ujarnya, kepada wartawan. Minggu (10/3/2019).

    Selanjutnya, untuk memaksimalkan pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada bidang pariwisata, Disbudpar Maros akan menarik retribusi jasa pariwisata. Padahal selama ini, wisatawan menikmatinya dengan gratis.

    Retribusi tersebut masih jauh lebih murah dibanding kawasan air terjun Bantimurung. Wisatawan lokal akan dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu, wisatawan asing Rp15 ribu dan penggunaan dermaga sebesar Rp10 ribu per orang,”Retribusi ini demi meningkatkan pembangunan,” ungkapnya.

    Ditambahkannya, penerapan retribusi di Rammang Rammang tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Maros Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

    Perbub tersebut lahir sebagai upaya pemerintah daerah untuk pengembangan wisata, meningkatkan minat wisatawan dan peningkatan PAD.

    “Semua tempat rekreasi harus prioritaskan kenyamanan dan keamanan. Juga untuk peningkatan partisipasi warga terhadap pembangunan,” jelasnya.

    Penerapan retribusi tersebut telah dibahas oleh Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang bersama Disbudpar Maros, camat, kepala desa dan lurah terkait, serta kelompok kerja (Pokja) Rammang Rammang.

    Meski akan ditarik retribusi jasa pariwisata, namun pengelolaan Rammang Rammang akan tetap melibatkan warga melalui kelompok sadar wisata.

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...

    Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

    Gowa - Reaksipress.com - Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa,...

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...

    Mengenal Definisi Digital Agency Dan Layanan Yang Diberikan

    Apa Itu Digital Agency ? Simak Penjelasannya Disini

    Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023

    Reaksipress.com — Maros — Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal...

    Samsat Maros Update Perubahan Jadwal Pelayanan Perpanjangan Pajak STNK Selama Ramadhan

    Reaksipress.com — Maros — Unit Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Pemkab Maros) terus...