Jeneponto – reaksipress.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan tidak tinggal diam setelah menerima laporan bahwa salah seorang siswa dikeluarkan dari sekolahnya.
Siswa Kelas 4 Sekolah Dasar No.12 Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, bernama Muh. Syahirul Alim Nur dikeluarkan dari sekolah dengan alasan tidak jelas.
Siswa tersebut dikeluarkan oleh Haniah selaku Kepala Sekolah tanpa menandatangani surat DO, sehingga terkesan ada pemaksaan dalam kejadian ini.
Syarifuddin Sitaba selaku Ketua Baim HAM RI Jeneponto meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto Nur Alam Basir untuk mencopot Haniah sebagai Kepala Sekolah Dasar No.12 Ramba karena menjalankan kewenangannya secara tidak etis dan tidak profesional.
Haniah sebagai Kepala Sekolah dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak serta pelanggaran terhadap pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 yang menjamin hak anak anak Indonesia mengakses pendidikan dan jelas semangat program pendidikan 12 tahun yang dicanangkan oleh Pemerintah.
“Apabila Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto mengabaikan dan tidak mengambil langkah secepatnya untuk menangapi masalah ini maka kami dari DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto akan melakukan aksi unjuk rasa sampai Haniah dicopot dari jabatannya sebagai bentuk efek jera dan peringatan kepada Kepsek lainnya yang terkesan Arogan.” Janji Syarifuddin Sitaba.
Editor : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.