Pare pare – reaksipress.com – Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Mas Guntur Laupe melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan masjid Al-Fatihah yang berlokasi di kampung halamannya di Sumpang Minangae, Kotamadya Pare-Pare (21/07-2020).
:
“Ini adalah kampung saya, tempat bermain waktu kecil, jadi paham masjid terdekat dari lingkungan ini berada cukup jauh, sudah lama berencana namun baru diijinkan Allah saat ini, dan alhamdulillah terlaksananya berkat bantuan H. Anto, dimana beliau yang membebaskan lahan dan saya yang menyelesaikan pembangunannya,” ungkap Kapolda yang juga sebagai. ketua dewan pembina masjid Al Fatihah
Peletakan batu pertama, diawali oleh Kapolda Sulsel, dilanjutkan oleh Ketua PD Bhayangkari Sulsel, lalu oleh Wakil Walikota Pare-Pare, H Anto, dan Ketua DPRD Kota Pare-Pare.
Kemudian dilakukan penyerahan IMB dari Wakil Walikota Pare-Pare kepada Kapolda Sulsel yang selanjutnya menyerahkan kepada ketua panitia pembangungan masjid,
Sementara, dalam sambutan Walikota Pare-Pare yang disampaikan Wakil Walikota menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang terjalin dan kerja keras kepolisian terkhusus Kota Pare-pare yang aman dan tentram padahal Kota Pare-pare adalah kota dengan kondisi masyarakat yang majemuk
“Saya berharap pembangunan mesjid dapat berlangsung dengan cepat sehingga dapat segera digunakan masyarakat,” ungkapnya.
Mesjid Alfatihah ditargetkan rampung pembangunannya dalam jangka 4 bulan, dengan memiliki kapasitas yang dapat menampung 400 lebih jamaah
Dai kondang, Ust Das’ad Latif yang turut hadir dan memberikan Tausiyah pada kegiatan tersebut mengingatkan bahwa orang yang diutamakan masuk kedalam surga, adalah orang yang kaya dan dermawan
“Kita sudah dibukakan pintu amal oleh Kapolda, mari bersama-sama ambil kesempatan ini berpartisipasi dalam pembangunan masjid ini, bersedekahlah, tidak ada orang bangkrut karena bersedekah,” kata Ustad Dasad Latif.
Editor : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.