Sulsel – reaksipress.com – Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs Mas Guntur Laupe, SH, MH dan Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Drs Halim Pagarra MH menghadiri pengarahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. Muhammad Tito Karnavian, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (08/07/2020).
Selain memberikan pengarahan kepada Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan, Ia juga mengecek kesiapan Sulawesi Selatan dalam menghadapi Pilkada. Selain sebagai Mendagri, pengarahan itu ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Pusat.
“Di dalam kapasitas itu saya datang ke sini, selain urusan Pilkada juga saya manfaatkan untuk berdiskusi menyampaikan informasi untuk menyampaikan taktik dan lain-lain, dalam rangka untuk menekan penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan,” kata Mendagri Tito usai memberikan pengarahan.
Disampaikannya, Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di luar Pulau Jawa yang tercatat tinggi angka penyebaran Covid-19. Meski demikian, sinergi yang dilakukan antara pemerintah dan Tim gugus Covid 19 sudah berjalan dengan baik sehingga dapat memudahkan pemerintah setempat untuk mengambil kebijakan.
“Wabah covid 19 ini sangat beda dengan wabah penyakit lainnya dimana vaksin dan obatnya belum ditemukan sehingga belum ada kepastian kapan berakhirnya, oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada tetap akan dilaksanakan dengan mengikuti penerapan tatanan baru politik,” jelasnya.
Mendagri juga mengingatkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk tidak boleh kalah dengan Covid-19. Ia meminta masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama di era tatanan kenormalan baru atau new normal.
“Berkaitan dengan masalah yang kita hadapi ini, berapa besarnya pandemi ini dan dampak sosialnya, juga dalam masuk konsep perang. Kita berbicara mobilisasi, Dimana pemerintah dan rakyat harus bersatu padu,”pungkasnya.
Editor : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.