Lainnya

    Kajati Sulsel Tingkatkan Status Korupsi di Satpol PP Makassar

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Sulsel – reaksipress.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dilingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar kini kian menjadi perhatian publik.

    Tim Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya meningkatkan status dugaan kasus tipikor pada Satpol PP Makassar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Hal itu, disampaikan oleh Kepala Kejati Sulsel, R.Febrytrianto, S.H., M.H melalui Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi S.H., M.H

    Soetarmi mengungkapkan, pihaknya baru saja melakukan gelar perkara atas rangkaian operasi intelijen Kejati Sulsel terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satpol PP Makassar itu. Adapun hasilnya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    “Berdasarkan hasil ekspos perkara, telah dilakukan operasi Intelijen terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar .

    Ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 kecamatan se-Kota Makassar.

    Menurut Soetarmi, modus operandi perkara tersebut bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan. Kemudian mencairkan anggaran honorarium oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.

    “Ada indikasi kuat dari ditemukannya sejumlah fakta bahwa terjadinya penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 kecamatan se Kota Makassar, dimulai tahun 2017 sampai 2020,” Ucapnya, Pada Kamis (02/06/2022).

    Lebih lanjut, Ia mengutarakan kasus itu bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan. 

    Tapi faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut. 

    “Sudah ada sekitar 30 saksi yang sudah diperiksa.Nilai kerugian negara sudah ada cuma belum bisa kita ekspose, karena sementara didalami kembali. Nilainya akan bertambah banyak karena star mulai tahun 2017 hingga 2020,” Pungkas Soetarmi. 

    Dalam waktu dekat Tim penyidik Kejati Sulsel akan menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan APBD Kota Makassar tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...

    Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

    Gowa - Reaksipress.com - Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa,...

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...

    Mengenal Definisi Digital Agency Dan Layanan Yang Diberikan

    Apa Itu Digital Agency ? Simak Penjelasannya Disini

    Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023

    Reaksipress.com — Maros — Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal...

    Samsat Maros Update Perubahan Jadwal Pelayanan Perpanjangan Pajak STNK Selama Ramadhan

    Reaksipress.com — Maros — Unit Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Pemkab Maros) terus...