Maros, Sulsel – reaksipress.com – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (HPPMI) Maros Komisariat Kecamatan Tanralili, mempertanyakan ketidakjelasan pengangkatan Sekretaris Desa Purnakarya sejak 2018.
Ditemui pada Kamis (21/02/2019), A. Ilham selaku ketua Bidang Humas dan Advokasi mengaku heran dengan kondisi tersebut padahal itu melanggar aturan yang ada.
“Yang bersangkutan mengangkat anaknya sendiri sebagai Sekdes padahal dalam UUD No 6 Tahun 2014 Pasal 51 Tentang Desa dan dipertegas dengan Perda No. 11 Tahun 2016 pasal 17, Ayat 3 bagian H tentang penyelenggaraan pemerintah desa, sangat jelas diatur bahwa keluarga dekat Kepala Desa tidak boleh menjadi Sekretaris Desa kecuali dia sudah mengabdi sebelumnya.” Paparnya.
A. Ilham juga menyoroti lowongnya posisi Kepala Dusun Kaluku hingga sekarang sehingga berdampak pada masyarakat yang kerap bingung ketika hendak mengurus sesuatu.
“Untuk itu kami berharap dan meminta kepada Kepala Desa untuk segera mengangkat Sekretaris Desa yang baru dan Kepala Dusun Kaluku berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.” Tandas Ilham.
Laporan : Isla
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.