Jakarta.Nasional – reaksipress.com – DPR RI menggelar rapat lintas kementerian/lembaga bahas tenaga honorer K2 Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018) Akan memberikan jalan keluar kepada nasib guru honorer nasib guru honorer THK-2 (Tenaga Honorer Kategori 2) yang tak lolos CPNS. Caranya dengan memberikan kesempatan mereka untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau setara PNS.
Komisi X pun mendesak pemerintah untuk benar-benar menyelesaikan polemik guru honorer yang saat ini ada ratusan ribu orang. Pemerintah didesak untuk secepatnya mengadakan seleksi PPPK.
“2019 Insya Allah dilakukan. Kami masih menunggu pertimbangan. Karena ada 2 pertimbangan teknis dari sisi Kementerian Keuangan dan jumlahnya. Mudah-mudahan cepat,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja saat raker dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018). Sebagaimana yang dikutip detikcom.
Namun Ketua Komisi X Djoko Udjianto meminta Setiawan untuk menetapkan tenggat waktunya. Akhirnya disepakati seleksi PPPK dilakukan paling lambat Maret 2019.
“Ya bisa (paling lambat Maret). Kemenkeu sedang mengurus. Kan kuota tidak bisa ditentukan kalau Kemenkeu nggak ada uangnya. Mudah-mudahan yang terbaik,” jawab Setiawan.
Lalu seperti apa perubahan guru honorer yang menjadi PPPK?
Setiawan menjelaskan proses seleksi PPPK juga dilakukan satu kali. Selanjutnya guru yang berstatus PPPK hanya akan diawasi melalui penilaian kinerja setiap tahunnya seperti PNS.
“Seperti PNS bahwa PNS setiap tahun dievaluasi kinerjanya. Katakanlah (kontrak) 1 kali untuk 10 tahun, atau bisa lebih tergantung jenis jabatannya. Tapi yang jelas tidak seleksi setiap tahun,” tambahnya.
Dia menegaskan, guru PPPK juga sama dengan PNS. Jika kinerjanya buruk tetap bisa diberhentikan. Oleh karena itu diharapkan guru PPPK bisa bekerja dengan baik.
Dari sisi kesejahteraan, guru PPPK juga akan mendapatkan hak seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan. Untuk gaji akan disamakan dengan PNS atau sesuai UMR, namun tidak mendapatkan uang pensiun.
Laporan : SB
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.