Maros.Sulsel – reaksipress.com – Tim Jatanras Polres Maros melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan laporan Polisi LP / 241 / VII / 2019 / Spkt / res maros, Tanggal 04 juli 2019.
Tim Jatanras melakukan pengembangan pada Ahad (28/07/2019) sekitar pukul 10.30 Wita. dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Maros, Aiptu Jusman Mattu.
Dalam operasi, aparat mengamankan dua pelaku masing-masing atas nama Lelaki Aditya Pratama (20) warga Turikale Maros, dan Kevin Novianra (18) warga Panakukang Kota Makassar.
Juga turut diamankan terduga penadah masing-masing Perempuan berinisial N (34) dan Lelaki beriinisial CZL ( 26). Kini ke-empatnya beserta barang bukti dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk proses lebih lanjut.
Laporan : MR