Lainnya

    Ini Ancaman Hukuman Bagi yang Nongkrong Ditengah Wabah Covid 19

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Maros – reaksipress.com – Ditengah Pandemi virus Covid 19 atau wabah Korona, masih banyak warga yang tidak memperhatikan imbauan untuk tidak berkumpul atau menghindari tempat keramaian demi memutus rantai penyebaran virus tersebut.

    Untuk itu, Kapolres Maros memerintahkan seluruh aparatnya untuk terus menggencarkan imbauan dan membubarkan berbagai aktifitas warga yang dinilai rawan menjadi sarana penularan wabah tersebut.

    Beberapa aktifitas pun seperti nongkrong di warung kopi atau gelaran hajatan pun menjadi perhatian utama pihak kepolisian.

    Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon, Senin (30/3) menyampaikan ancaman hukuman pidana jika ada warga yang menolak imbauan untuk tidak berkumpul jika dinilai tidak penting atau hanya sekedar bersantai di luar rumah.

    Ketentuan Pidananya ada, “dalam UU NOMOR 4 THN 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).”

    “Dalam UU juga disebutkan Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).” Paparnya.

    Ia berharap warga Maros diharapkan bijak dan ikut membantu serta saling bahu membahu memutus rantai penularan wabah korona sehingga apa yang kita alami saat ini bisa cepat berakhir.

    Ia pun mengaku tidak segan menerapkan aturan yang ada secara tegas jika ada warga yang tidak mengikuti imbauan tersebut karena hal ini juga untuk kepentingan masyarakat banyak.

    “Jadi hal ini sudah diatur diantaranya Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.” Ujarnya.

    Paling Sering Dibicarakan  PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada 2024

    Kapolres meminta warga Maros tidak panik dengan kondisi yang ada dan bisa berdiam dirumah jika tidak ada hal penting yang perlu dilakukan diluar rumah.

    “Itupun jika harus keluar rumah harus dengan alasan kuat dan memperhatikan berbagai tips agar safety dan terhindar dari penularan wabah korona ataupun penyakit lainnya.” Tutupnya

    Diketahui, higga laporan Senin (30/3), dua warga Maros sudah positif terpapar korona di Desa Tenrigangkae, Mandai dan Kec.Bantimurung.

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada 2024

    Desk Pilkada PKB Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) 2024...

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...

    Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

    Gowa - Reaksipress.com - Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa,...

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...

    Mengenal Definisi Digital Agency Dan Layanan Yang Diberikan

    Apa Itu Digital Agency ? Simak Penjelasannya Disini

    Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023

    Reaksipress.com — Maros — Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal...